Padang, galanggang.id – Tim kuasa hukum BSN mempertanyakan transparansi penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Negara Indonesia (BNI) yang menjerat kliennya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Dalam keterangan Pers yang disampaikan pada Rabu (4/3/2026), Kuasa Hukum BSN, Suharizal, menyampaikan sejumlah keberatan.

“Sebab di dalamnya terdapat berbagai kejanggalan, mulai dari penetapan tersangka hingga penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Padang,” ungkap pengacara yang akrab disapa Bang Ai tersebut.

Dia juga menjelaskan, bahwa BSN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejari Padang, Koswara, S.H., M.H.

Namun demikian, Suharizal menegaskan, terdapat kesalahan penulisan tanggal dan tahun dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada 14 Januari 2026. Kesalahan tersebut, menurutnya, sudah dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan.

“Pada bagian itu, kami sudah sampaikan keberatan. Akan tetapi, satu minggu kemudian, tepatnya 22 Januari 2026, klien kami justru langsung dimasukkan dalam DPO tanpa perbaikan surat panggilan dan tanpa upaya paksa sebelumnya,” ujarnya.

Ia menilai langkah tersebut tidak lazim dan terkesan terburu-buru. Terlebih lagi, kewajiban utang BSN kepada BNI senilai Rp32 miliar disebut telah dilunasi sepenuhnya.

Selain itu, pencantuman DPO tersebut dinilai bertepatan dengan proses sidang praperadilan yang berlangsung pada 20 Januari hingga 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Padang. Surat DPO bahkan dijadikan alat bukti oleh pihak Kejari dalam persidangan tersebut.

Terkait praperadilan penyitaan, Suharizal menegaskan amar putusan hakim bukanlah “menolak”, melainkan “tidak dapat diterima”. Hakim menyatakan bahwa Kejari Padang tidak pernah melakukan penyitaan uang sebesar Rp17.550.000.000, sebagaimana sebelumnya diberitakan ke publik.

“Uang tersebut sempat disebut disita pada 14–15 Desember 2025 di kantor BNI. Akan tetapi, dalam persidangan, saksi penyidik mengakui tidak pernah melakukan penyitaan tersebut. Jadi, dalam fakta persidangan membuktikan tidak ada penyitaan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum melaporkan Kepala Kejari Padang ke Polda Sumbar, Komisi Kejaksaan RI, serta Satgas 53 Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyampaian informasi bohong serta pelanggaran kode etik jaksa.

Tak berhenti di situ, kuasa hukum juga mengajukan praperadilan baru terkait penyitaan tanah dan bangunan yang disebut sudah bukan milik BSN, tetapi tetap disita dalam proses penyidikan. Gugatan lain diajukan ke PTUN Padang terkait perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan BPKP Sumbar.

Suharizal juga membantah keras tudingan adanya kredit fiktif. Menurutnya, hubungan hukum antara BSN dan BNI murni perdata. BSN memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi dengan perjanjian resmi sejak 2017.

Tak berhenti di situ, kuasa hukum juga mengajukan praperadilan baru terkait penyitaan tanah dan bangunan yang disebut sudah bukan milik BSN, tetapi tetap disita dalam proses penyidikan. Gugatan lain diajukan ke PTUN Padang terkait perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan BPKP Sumbar.

Suharizal juga membantah keras tudingan adanya kredit fiktif. Menurutnya, hubungan hukum antara BSN dan BNI murni perdata. BSN memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi dengan perjanjian resmi sejak 2017.

Fasilitas tersebut berkaitan dengan posisi BSN sebagai distributor PT Semen Padang. Dalam perkembangannya, sebuah LSM melaporkan BSN dan PT Benal Ichsan Persada ke Kejari Padang dengan dugaan jaminan fiktif berupa 10 sertifikat tanah.

Penyidik kemudian meminta pemblokiran 10 Sertifikat Hak Milik ke BPN Kota Dumai. Namun, kuasa hukum mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru dan memenangkan perkara tersebut. Sertifikat itu disebut sah dan pernah dijadikan agunan di Bank Bukopin.

Pada awal Januari 2026, BSN melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan penundaan penuntutan ke Kejaksaan Agung RI dan Kejari Padang berdasarkan Pasal 328 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hingga awal Maret 2026, permohonan tersebut disebut belum memperoleh jawaban resmi. (red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version