Dharmasraya, Galanggang.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan pencemaran Sungai Koto Balai.

Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, memastikan pihaknya akan memanggil manajemen PT Dharmasraya Lestarindo (DL) pada pekan ini untuk pembacaan sanksi atas kelalaian dalam pengelolaan limbah, Kamis (18/12/2025).

Budi Waluyo menjelaskan bahwa prosedur pemberian sanksi dilakukan secara formal dan berhadapan langsung dengan pihak perusahaan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Hal tersebut dilakukan dikarenakan sanksi harus dibacakan dengan cara berhadapan langsung dengan penerima sanksi, dengan harapan ke depannya pihak penerima sanksi lebih baik dalam melakukan pengolahan limbah mereka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, DLH Dharmasraya memastikan adanya indikasi kelalaian yang menyebabkan kebocoran limbah PT DL ke aliran Sungai Koto Balai, tepatnya di wilayah Nagari Koto Padang. Insiden yang terjadi pada Kamis (10/12/2025) itu sempat menghebohkan warga di dua nagari, yakni Koto Padang dan Koto Baru, setelah air sungai mendadak berubah hitam pekat disertai bau menyengat.

Langkah tegas DLH tersebut mendapat pengawalan ketat dari masyarakat. F (34), salah seorang warga Nagari Koto Padang, menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menjatuhkan sanksi agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

“Sebab hal ini nantinya akan berdampak pada kepercayaan masyarakat kepada pihak terkait dalam menegakkan peraturan dan undang-undang yang kita junjung tinggi,” sebutnya.

Ia juga menyoroti maraknya persoalan lingkungan dalam beberapa pekan terakhir yang sempat memicu keraguan publik. Menurutnya, jangan sampai hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil namun tumpul terhadap pemilik modal.

F menekankan bahwa persoalan lingkungan tidak semata soal pencemaran, tetapi menyangkut hak asasi manusia.

“Lingkungan yang sehat merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Negara wajib melindungi, menjaga, dan memenuhi hak tersebut bagi setiap warga negara,” tegasnya.

Bagi masyarakat, pengusutan tuntas dugaan pencemaran oleh PT Dharmasraya Lestarindo menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum dan HAM di Dharmasraya. Warga berharap lingkungan yang bersih dan sehat dapat kembali dinikmati tanpa dihantui ancaman kebocoran limbah di masa mendatang. (Red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version