
Dharmasraya, Galanggang.id – Kasus pencurian buah kelapa sawit yang sempat membuat Pandong S Nabris heboh kembali terjadi di Kabupaten Dharmasraya. Peristiwa terbaru tersebut terjadi di Jorong Pikulan, Nagari Empat Koto Pulau Punjung pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dua orang pemuda berinisial YR dan IK tertangkap tangan oleh warga saat sedang menurunkan buah kelapa sawit di kebun milik Abdul Kahar, mantan Wali Nagari IV Koto Pulau Punjung.
Menurut laporan warga yang diterima redaksi Matarakyat24.com, kedua pelaku awalnya mengaku bahwa mereka disuruh oleh pemilik kebun untuk memanen sawit. Namun, gerak-gerik mereka yang mencurigakan membuat warga merekam aksi tersebut menggunakan ponsel.
Setelah merasa diawasi, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor. Warga lalu menghubungi pemilik kebun untuk memastikan kebenaran pengakuan mereka.
Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban mencoba mencari kedua pelaku dan menemukan mereka di rumah IK.
Namun, saat dikonfirmasi secara baik-baik, pihak keluarga justru menerima ancaman dan ucapan kasar dari IK. YR akhirnya mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Pulau Punjung oleh Bhabinkamtibmas bersama Kepala Jorong untuk dimintai keterangan.
Laporan resmi kemudian dibuat atas nama Yunanda Haria Pratama dengan nomor LP/B/37/VII/Polsek, tertanggal 28 Juli 2025.
Sayangnya, meski laporan sudah diterima, pihak Polsek Pulau Punjung menyatakan bahwa pelaku tidak dapat ditahan karena kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dengan kerugian di bawah Rp300 ribu.
“Laporan tetap kami proses. Pelaku wajib lapor setiap 24 jam dan harus ada jaminan dari keluarga. Jika terjadi lagi, baru bisa dilakukan penahanan,” ujar salah seorang anggota Polsek kepada media.
Namun hingga berita ini diturunkan, pelaku atas nama IK dilaporkan masih berkeliaran bebas.
Awak media telah mencoba menghubungi Kapolsek Pulau Punjung pada Rabu, (30/7/2025) melalui pesan WhatsApp untuk konfirmasi lebih lanjut, namun belum mendapatkan tanggapan.
Masyarakat dan petani setempat berharap penegakan hukum terhadap kasus pencurian sawit bisa dilakukan lebih tegas demi menjaga rasa keadilan dan keamanan di wilayah tersebut. (Red)