
Dharmasraya, Galanggang.id — Jajaran Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku.
Operasi penangkapan secara resmi dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Mapolsek Pulau Punjung. Tindakan tegas ini merupakan respons cepat atas peristiwa pencurian yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu (17/6/2026), di Nagari Sungai Kambut.
Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Muhammad Isa. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku utama berinisial E alias Angga Bin A (26), seorang wiraswasta yang merupakan warga Jorong Sialang, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Selain Angga, tersangka lain berinisial ON berhasil kabur. Perkara tersebut tercatat berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/04/VI/Res.1.8./2026 yang diterbitkan pada hari yang sama.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Muhammad Isa, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan warga di Perumahan Jorong Pasir Putih terhadap gerak-gerik tersangka O yang diduga hendak menggasak sepeda motor, hingga akhirnya ia diamankan oleh massa setempat.
“Pihak Polsek Pulau Punjung yang menerima informasi tersebut segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengumpulan alat bukti yang cukup, petugas menetapkan status hukum dan melakukan penangkapan resmi terhadap tersangka,” ujar IPTU Muhammad Isa.
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana curanmor tersebut, di antaranya, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo dengan Nomor Polisi BH 5799 UN dan 1 unit kunci sepeda motor berwarna hitam yang dimodifikasi atau digunakan sebagai alat bantu untuk menghidupkan kendaraan curian.
“Selain itu, petugas juga menyita 1 unit kunci sepeda motor berwarna hitam yang digunakan sebagai alat bantu untuk menghidupkan kendaraan curian tersebut,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan regulasi hukum yang berlaku, kedua tersangka terancam hukuman pidana kurungan penjara dengan masa hukuman maksimal selama 5 (lima) tahun.
Sebagai langkah penuntasan kasus, penyidik Polsek Pulau Punjung telah menyusun rencana tindak lanjut yang terukur, meliputi, melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik) berkas perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri, dan menyerahkan kelengkapan berkas perkara guna proses persidangan lebih lanjut. (Red)