Oleh: Andre Saputra Mahasiswa S1 Hukum, Fakultas Hukum dan Ekonomi Bisnis, Universitas Dharmas Indonesia

Banjir besar yang melanda wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh secara simultan belakangan ini telah meninggalkan jejak pilu yang mendalam.

Ribuan rumah terendam, akses transportasi antar provinsi terputus, hingga jatuhnya korban jiwa menjadi tajuk utama yang berulang setiap tahunnya.

Namun, jika kita terus memandang fenomena ini hanya sebagai “kemarahan alam” atau “takdir cuaca ekstrem”, kita sebenarnya sedang memelihara kenaifan yang berbahaya.

Sudah saatnya kita melihat bencana ini melalui lensa yang berbeda: sebagai bentuk “pajak ekologis” yang salah sasaran, sebuah konsekuensi logis dari kegagalan sistemik dalam pengelolaan ruang hidup dan lemahnya penegakan hukum lingkungan di sepanjang tulang punggung Pulau Sumatera.

Biasanya, narasi arus utama mengenai banjir berkutat pada masalah drainase yang tersumbat, kurangnya bantuan logistik, atau curah hujan yang melampaui batas normal.

Namun, perspektif yang lebih jujur—dan mungkin tidak populer—adalah memandang banjir ini sebagai biaya eksternalitas dari eksploitasi ekonomi yang tidak adil.

Banjir adalah “pajak” yang dibayar mahal oleh rakyat kecil di hilir atas keuntungan besar yang dinikmati segelintir korporasi di hulu.

Kawasan Bukit Barisan yang membentang dari Aceh hingga Lampung seharusnya berfungsi sebagai spons raksasa.

Namun, ketika fungsi spons ini dihancurkan untuk perkebunan monokultur skala besar dan pertambangan, alam kehilangan daya serapnya.

Masyarakat di Medan, Padang, atau Aceh Utara tidak pernah menerima royalti dari hasil tambang atau sawit di hulu, namun merekalah yang dipaksa membayar “pajak” berupa kehilangan harta benda dan nyawa ketika air bah datang tanpa penghalang.

Argumen pertama yang memperkuat pandangan ini adalah data degradasi hutan yang mengkhawatirkan.

Di Aceh, misalnya, data dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) secara konsisten menunjukkan penurunan tutupan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Ketika hutan di hulu hilang, siklus hidrologi terganggu. Hujan yang turun tidak lagi meresap ke dalam tanah (infiltrasi), melainkan langsung menjadi aliran permukaan (surface runoff) yang meluncur cepat menuju pemukiman.

Kondisi serupa terjadi di Sumatera Utara. Meluapnya sungai-sungai yang bermuara di Selat Malaka bukan semata karena volume air, melainkan karena pendangkalan sungai (sedimentasi).

Lumpur yang dibawa dari wilayah hulu yang telah gundul mengendap di dasar sungai, mengurangi kapasitas tampung secara drastis.

Pemerintah seringkali merespons hal ini dengan normalisasi sungai atau pembangunan tanggul beton.

Namun, ini hanyalah solusi kosmetik, Membangun tanggul di hilir tanpa memulihkan hutan di hulu ibarat berusaha menampung air dari keran yang bocor menggunakan ember tanpa dasar.

Di Sumatera Barat, ilustrasi kasus yang paling nyata adalah ancaman banjir bandang (galodo). Topografi Sumbar yang berbukit-bukit membuat wilayah ini sangat bergantung pada integritas vegetasi di lereng gunung.

Ketika aktivitas tambang ilegal atau pembukaan lahan tani di lereng curam dibiarkan, maka bencana bukan lagi soal “kapan hujan turun,” tapi “kapan tanah itu runtuh.”

Ketegasan pemerintah daerah dalam mengaudit perizinan di wilayah hulu seringkali kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek yang dikemas atas nama investasi.

Argumen kedua adalah kritik terhadap model mitigasi bencana kita yang terlalu bersifat reaktif.

Selama ini, anggaran negara habis untuk rehabilitasi pascabencana—membangun kembali jembatan yang putus atau memberikan bantuan mi instan.Sangat sedikit anggaran yang dialokasikan untuk “mitigasi radikal”, yaitu pemulihan ekosistem secara menyeluruh.

Kita terjebak dalam jebakan proyek konstruksi. Membangun bendungan atau drainase raksasa dianggap sebagai prestasi pembangunan, padahal dalam banyak kasus, ekosistem alami seperti hutan bakau di pesisir Sumatera dan hutan primer di pegunungan jauh lebih efektif dan murah dalam mencegah banjir.

Di Aceh Utara dan Aceh Timur, banjir berulang membuktikan bahwa pembangunan infrastruktur fisik saja tidak cukup jika tata ruang (RTRW) terus dilanggar demi kepentingan perkebunan sawit.

Selain itu, ada masalah serius dalam koordinasi antarwilayah. Sungai tidak mengenal batas administratif kabupaten atau provinsi.

Banjir di Sumatera Utara bisa jadi disebabkan oleh kerusakan hutan di perbatasan Aceh. Tanpa adanya manajemen daerah aliran sungai (DAS) yang terintegrasi dan lintas batas, setiap daerah hanya akan saling menyalahkan ketika air kiriman datang.

Jika kita mendatangi pengungsian di Tebing Tinggi atau Aceh Utara, cerita yang terdengar selalu sama: “Air datang lebih cepat dan lebih tinggi dari tahun lalu.”

Ini bukan sekadar perasaan subjektif para korban, melainkan indikasi nyata dari kerusakan lingkungan yang masif.

Bagi warga miskin, rumah adalah satu-satunya aset mereka. Saat banjir merendam, mereka kehilangan segalanya—surat berharga, peralatan sekolah anak, hingga stok pangan.

Ketidakadilan ekologis ini semakin nyata ketika kita melihat siapa yang paling terdampak.

Mereka adalah warga yang tinggal di bantaran sungai atau wilayah rendah karena tidak mampu membeli lahan di zona aman.

Sementara itu, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penggundulan hutan di hulu tetap tinggal dengan aman di kawasan elit yang bebas banjir.

Inilah mengapa banjir di Sumatera adalah isu kelas sosial, bukan sekadar isu lingkungan.

Pesan utama yang ingin ditekankan dalam tulisan ini adalah: Banjir di Sumatera tidak akan pernah berhenti selama pemerintah hanya memposisikan diri sebagai “pemadam kebakaran” saat bencana terjadi.

Kita butuh kedaulatan ruang yang berpihak pada keselamatan rakyat, bukan kenyamanan investor.

Penanganan banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh harus dimulai dari tiga langkah radikal.

Pertama, Audit Lingkungan Transparan. Pemerintah harus berani membuka data pemegang konsesi lahan di hulu sungai dan mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak daerah resapan air.

Kedua, Pemberlakuan Moratorium Permanen terhadap konversi hutan alami di sepanjang Bukit Barisan.

Ketiga, Redesain Tata Ruang yang berbasis pada peta risiko bencana yang akurat, bukan berdasarkan kepentingan politik pilkada.

Kita harus berhenti menyebut banjir ini sebagai “bencana alam”. Ini adalah “bencana buatan manusia” yang difasilitasi oleh pengabaian negara.

Alam Sumatera sebenarnya sedang berbicara melalui air bah tersebut.Ia sedang menagih kembali ruangnya yang kita rampas secara paksa.

Jika kita tidak segera merubah cara kita memperlakukan bumi Sumatera, maka “pajak ekologis” ini akan terus meningkat harganya, hingga suatu saat nanti, kita tidak lagi memiliki harta atau nyawa yang tersisa untuk membayarnya.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version