
Sebuah pernyataan sikap:
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencermati dengan seksama draf Perjanjian Perdagangan antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada Section 3: Digital Trade and Technology.
IJTI menilai kesepakatan ini merupakan langkah mundur yang tidak seimbang dan berpotensi menjadi “lonceng kematian” bagi ekosistem media massa di tanah air.
Pasal-pasal dalam perjanjian tersebut secara sistematis melucuti instrumen perlindungan negara terhadap industri media domestik dan justru memberikan karpet merah bagi dominasi platform global (Big Tech).
Atas dasar tersebut, IJTI menyatakan sikap sebagai berikut:
- Imperialisme Digital dan Pelemahan Pers Nasional: Perjanjian ini mencerminkan kegagalan Pemerintah dalam memahami anatomi industri media modern. Dengan membatasi ruang gerak regulasi domestik, pemerintah secara tidak langsung membiarkan pers nasional menjadi objek eksploitasi imperialisme digital platform global. Ini adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
- Imunitas Ekonomi Big Tech: Pasal 3.1 dan 3.5 yang melarang pajak layanan digital dan bea masuk transmisi elektronik menciptakan ketimpangan struktural. Di saat media nasional patuh pada aturan pajak dan regulasi konten lokal yang ketat, platform global justru diberikan imunitas ekonomi. Hal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat (unfair competition).
- Ancaman Terhadap Kedaulatan Data dan Algoritma: Larangan bagi pemerintah untuk menuntut akses pada kode sumber (source code) dan algoritma (Pasal 3.4) adalah bentuk penyerahan kedaulatan informasi. Tanpa transparansi algoritma, media nasional akan terus menjadi tawanan “kotak hitam” platform global yang seringkali meminggirkan konten berita kredibel demi kepentingan trafik dan konten viral yang dangkal.
- Lumpuhnya Regulasi Publisher Rights: Perjanjian ini secara substansial berpotensi memandulkan regulasi yang telah susah payah dibangun, termasuk semangat Publisher Rights (Perpres No. 32 Tahun 2024). Jika instrumen perlindungan ini dibatasi oleh perjanjian internasional, maka kemandirian ekonomi media dan kedaulatan konten nasional akan runtuh, mengakibatkan media nasional kehilangan sumber pendapatan utama di ruang digital.
- Risiko Keamanan dan Arus Informasi Unilateral: Kolaborasi keamanan siber dan aliran data lintas batas yang diatur tanpa proteksi kuat bagi industri lokal hanya akan menjadikan Indonesia sebagai pasar data mentah, tanpa ada nilai tambah bagi penguatan ekosistem informasi dalam negeri.
Tuntutan untuk Presiden:
Mengingat dampak destruktif yang dihasilkan, IJTI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk:
- Melakukan Review Total dan Moratorium Ratifikasi: Segera mengkaji ulang pasal-pasal dalam Section 3 Perjanjian Perdagangan RI-AS yang berpotensi membunuh ekosistem pers nasional. Pemerintah tidak boleh mengorbankan pilar keempat demokrasi demi kepentingan perdagangan jangka pendek.
- Menjamin “Level Playing Field”: Memastikan bahwa setiap perjanjian internasional tetap memberikan ruang bagi pemerintah untuk menerapkan regulasi afirmatif (pajak digital, transparansi algoritma, dan pembagian pendapatan yang adil) demi melindungi media lokal dari praktik monopoli platform global.
- Memperkuat Kedaulatan Informasi: Menempatkan keberlanjutan media nasional sebagai kepentingan nasional yang vital (essential national interests). Pemerintah harus menjamin bahwa arus informasi digital di Indonesia tidak dikendalikan sepenuhnya oleh entitas asing yang tidak memiliki tanggung jawab sosial terhadap publik Indonesia.
- Melibatkan Komunitas Pers: Mengajak dewan pers, organisasi profesi jurnalis, dan asosiasi perusahaan media dalam setiap perundingan internasional yang berdampak pada lanskap media digital nasional.
Pers yang sehat adalah syarat mutlak bagi demokrasi yang kuat. Jangan biarkan pers nasional runtuh di bawah kaki raksasa teknologi global demi sebuah perjanjian yang tidak adil.
Jakarta, 10 Maret 2026
Pengurus Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)