
Dharmasraya, Galanggang.id — Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Nagari Sikabau dengan PT Kalidareh Bumi Lestari dinilai bukan sekadar sengketa batas wilayah adat biasa. Peristiwa ini patut diduga melibatkan jaringan praktik mafia tanah yang digerakkan oleh banyak pihak berpengaruh di dalamnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang Pemangku Adat di Nagari Sikabau, Herianto Dt Mandaro, pada Senin (27/7/2026).
Herianto menjelaskan, kasus ini bermula dari klaim kepemilikan dan pemasangan plang pada tanah ulayat Nagari Sikabau yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari masyarakat setempat oleh salah satu perusahaan perhutanan di Dharmasraya.
“Kehadiran perusahaan yang secara tiba-tiba tersebut di wilayah Nagari Sikabau tentu membuat masyarakat tempatan merasa perusahaan telah merampas hak-hak dasar agraria mereka yang secara turun-temurun sudah menjadi sumber penghidupan warga sekitar,” sebutnya.
Padahal, dalam regulasi tata kelola pertanahan dan perizinan nasional, setiap korporasi atau investor yang hendak beroperasi diwajibkan untuk mematuhi prinsip kehati-hatian administratif. Herianto menegaskan pentingnya kepastian status hukum lahan sebelum aktivitas dimulai.
“Dan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum aktivitas operasional berjalan adalah kepastian bahwa lahan yang diajukan benar-benar berada dalam status Clean and Clear,” ungkapnya.
Prinsip Clean and Clear, lanjut Herianto, merupakan instrumen perlindungan hukum preventif yang menjamin bahwa obyek lahan tidak sedang dalam sengketa, tumpang tindih kepemilikan, ataupun merugikan hak-hak masyarakat adat.
“Sejatinya, tanpa terpenuhinya status tersebut, pemerintah dilarang menerbitkan perizinan berusaha kepada badan usaha maupun investor terkait,” tegasnya.
Namun dalam praktiknya terhadap ulayat Nagari Sikabau, muncul dugaan maladministrasi serta rekayasa dokumen yang meloloskan izin perusahaan yang kini mengklaim wilayah tersebut, meskipun persoalan penguasaan lahan masih bermasalah.
“Penguasaan lahan yang seperti tergesa-gesa tersebut menguatkan adanya indikasi campur tangan sindikat mafia tanah yang bermain di balik layar demi melanggengkan kepentingan korporasi,” katanya.
Menyikapi situasi yang kian meruncing, masyarakat Nagari Sikabau mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk bersikap tegas. Sesuai aturan hukum yang berlaku, apabila terjadi konflik atau proses yang belum clean and clear, izin yang telah diterbitkan wajib ditinjau ulang.
“Sejatinya, peninjauan ulang ini krusial dilakukan untuk mengaudit ulang seluruh dokumen legalitas serta prosedur perolehan hak atas tanah yang dikantongi oleh perusahaan. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta lapangan yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum dan pengabaian hak konstitusional masyarakat Nagari Sikabau,” jelas Herianto.
Ia memaparkan bahwa penyelesaian konflik agraria ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam memberantas praktik mafia tanah serta menegakkan keadilan restoratif bagi masyarakat adat.
“Maka dari itu, pemerintah wajib melakukan evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin sementara jika terbukti ada cacat hukum mutlak diperlukan guna memulihkan hak-hak rakyat serta menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan,” tutupnya. (Red)