Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » No Viral, No Justice; Ketika Keadilan Menunggu Riuh Linimasa Daripada Alat Bukti Baru
    Opini

    No Viral, No Justice; Ketika Keadilan Menunggu Riuh Linimasa Daripada Alat Bukti Baru

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang8 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link

    Oleh : Wandi Malin (Wartawan Haluan)

    Wandi Malin Wartawan Haluan

    Ungkapan no viral, no justice kini menjelma menjadi ironi nasional. Ia bukan sekadar jargon media sosial, melainkan refleksi jujur atas cara keadilan bekerja atau justru tak bekerja di negeri ini.

    Di tingkat nasional, publik berulang kali menyaksikan bagaimana kasus hukum yang semula berjalan lambat tiba-tiba melaju kencang setelah menjadi viral.

    Penanganan berubah drastis bukan karena munculnya alat bukti baru, melainkan karena sorotan publik yang tak terbendung. Kasus penganiayaan, kekerasan seksual, hingga kejahatan yang melibatkan figur berpengaruh sering kali menunjukkan pola yang sama.

    Sebelum viral, laporan masyarakat terkatung-katung. Setelah viral, aparat bergerak cepat, konferensi pers digelar, dan pasal berlapis disiapkan.

    Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah keadilan di negeri ini bekerja karena hukum, atau karena tekanan opini publik?

    Pada titik ini, keadilan tampak kehilangan wataknya sebagai prinsip universal. Ia berubah menjadi reaktif, selektif, bahkan transaksional, bergerak ketika reputasi institusi dipertaruhkan, diam ketika perkara sunyi.

    Padahal, konstitusi tidak pernah mensyaratkan viralitas sebagai prasyarat penegakan hukum.Pola yang sama kemudian menjalar ke tingkat daerah, termasuk di Sumatera Barat.

    Daerah yang dikenal dengan falsafah luhur adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah justru tak sepenuhnya imun dari praktik no viral, no justice. Nilai adat yang menempatkan kebenaran dan keadilan sebagai tiang kehidupan sosial kerap berbenturan dengan realitas birokrasi hukum yang lamban dan defensif.

    Dalam beberapa tahun terakhir, publik Sumbar sempat diusik oleh kasus kekerasan seksual terhadap anak di salah satu kabupaten pesisir.

    Kasus ini sejatinya telah dilaporkan sejak lama oleh pihak keluarga. Visum ada, korban ada, bahkan keterangan korban konsisten. Namun proses hukum berjalan di tempat.

    Perkara itu baru menunjukkan perkembangan signifikan setelah kisah korban disuarakan dengan lantang di ruang publik dan menjadi perbincangan luas. Setelah viral, aparat bergerak cepat, pendampingan diberikan, dan kasus naik ke tahap lebih serius.

    Contoh lain datang dari wilayah daratan, di sebuah kecamatan agraris. Seorang remaja perempuan diduga mengalami kekerasan berulang dari orang terdekatnya. Keluarga melapor, namun kasus itu berbulan-bulan tak menunjukkan kejelasan.

    Baru setelah tokoh masyarakat dan aktivis lokal menyuarakan kasus tersebut di media sosial, aparat turun dengan atensi penuh. Lagi-lagi, viral menjadi kunci pembuka pintu keadilan.

    Di ranah agraria dan tanah ulayat, cerita serupa juga terjadi. Di salah satu nagari di Kabupaten Solok Raya, konflik lahan antara masyarakat adat dan pihak tertentu berlangsung bertahun-tahun. Surat-menyurat dilakukan, mediasi dihadiri, laporan disampaikan.

    Namun penyelesaian tak kunjung jelas. Ketika warga nagari akhirnya mengunggah kondisi lapangan lahan yang digarap turun-temurun, konflik yang memanas, barulah pemerintah daerah dan aparat keamanan hadir secara serius. Hak masyarakat adat seolah baru “terlihat” setelah menjadi tontonan publik.

    Pada skala paling kecil, di nagari, fenomena no viral, no justice terasa lebih menyakitkan. Masyarakat nagari hidup dalam ikatan sosial yang kuat, menjunjung marwah, malu, dan kehormatan.

    Ketika terjadi kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak, korban sering kali memilih diam demi menjaga nama baik keluarga dan kaum. Namun diam ini justru kerap dibaca sebagai kelemahan oleh sistem.

    Tanpa tekanan, tanpa sorotan, perkara mudah dikesampingkan.Di sinilah ironi terbesar itu terjadi. Filosofi Minangkabau mengajarkan bahwa adat dan agama saling menopang. Syara’ mangato, adat mamakai. Agama memberi perintah, adat memastikan ia dijalankan begitulah sejatinya.

    Dalam ajaran ini, menegakkan keadilan adalah kewajiban moral, bukan respons terhadap keramaian. Yang benar tetap benar meski tak ada yang melihat, yang salah tetap salah meski tak ada yang menyorot.

    Pepatah adat nan bana ditagakkan, nan salah dipatahkan tidak pernah mensyaratkan viralitas. Ia menuntut keberanian, ketegasan, dan kejujuran. Ketika aparat dan pemangku kebijakan baru bertindak setelah kasus ramai, sesungguhnya yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga nilai-nilai adat itu sendiri.

    Media sosial memang telah menjadi alat kontrol yang efektif. Dalam banyak kasus, ia menyelamatkan korban yang terabaikan. Namun menjadikan viralitas sebagai mesin utama penegakan hukum adalah tanda bahaya.

    Negara dan aparat seolah menyerahkan fungsi nurani kepada algoritma. Hukum pun kehilangan independensinya, berubah menjadi reaktif dan defensif.

    Jika kondisi ini dibiarkan, keadilan akan semakin timpang. Mereka yang memiliki akses, keberanian, dan jaringan akan lebih mudah mendapatkan haknya. Sebaliknya, masyarakat kecil di pelosok nagari yang tak terbiasa bersuara di ruang digital akan terus terpinggirkan.

    Ini bertentangan dengan semangat adat Minangkabau yang menjunjung perlindungan terhadap yang lemah dan terpinggirkan.Keadilan sejati tidak lahir dari riuh linimasa.

    Ia lahir dari komitmen, integritas, dan keberanian moral. Sumatera Barat, dengan segala kekayaan nilai adat dan agama, seharusnya mampu menjadi teladan bahwa hukum tetap ditegakkan meski tanpa sorotan.

    Jika hari ini keadilan masih harus menunggu viral, maka yang perlu dibenahi bukan suara rakyat, melainkan keberanian sistem.

    Sebab keadilan yang bergantung pada keramaian bukanlah keadilan, melainkan kegaduhan yang sesaat. Dan ketika kegaduhan reda, korban kembali sunyi, sementara luka tetap tinggal.

    Artikel ini juga telah dimuat pada edisi cetak dengan judul yang sama di Koran Harian Haluan yang terbit pada hari Kamis, 8 Januari 2026.

    Hukum Keadilan Kebenaran Media Sosial Viral
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa

    18 Januari 2026

    Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan

    18 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.