Oleh : Wandi Malin (Wartawan Haluan)

Ungkapan no viral, no justice kini menjelma menjadi ironi nasional. Ia bukan sekadar jargon media sosial, melainkan refleksi jujur atas cara keadilan bekerja atau justru tak bekerja di negeri ini.
Di tingkat nasional, publik berulang kali menyaksikan bagaimana kasus hukum yang semula berjalan lambat tiba-tiba melaju kencang setelah menjadi viral.
Penanganan berubah drastis bukan karena munculnya alat bukti baru, melainkan karena sorotan publik yang tak terbendung. Kasus penganiayaan, kekerasan seksual, hingga kejahatan yang melibatkan figur berpengaruh sering kali menunjukkan pola yang sama.
Sebelum viral, laporan masyarakat terkatung-katung. Setelah viral, aparat bergerak cepat, konferensi pers digelar, dan pasal berlapis disiapkan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah keadilan di negeri ini bekerja karena hukum, atau karena tekanan opini publik?
Pada titik ini, keadilan tampak kehilangan wataknya sebagai prinsip universal. Ia berubah menjadi reaktif, selektif, bahkan transaksional, bergerak ketika reputasi institusi dipertaruhkan, diam ketika perkara sunyi.
Padahal, konstitusi tidak pernah mensyaratkan viralitas sebagai prasyarat penegakan hukum.Pola yang sama kemudian menjalar ke tingkat daerah, termasuk di Sumatera Barat.
Daerah yang dikenal dengan falsafah luhur adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah justru tak sepenuhnya imun dari praktik no viral, no justice. Nilai adat yang menempatkan kebenaran dan keadilan sebagai tiang kehidupan sosial kerap berbenturan dengan realitas birokrasi hukum yang lamban dan defensif.
Dalam beberapa tahun terakhir, publik Sumbar sempat diusik oleh kasus kekerasan seksual terhadap anak di salah satu kabupaten pesisir.
Kasus ini sejatinya telah dilaporkan sejak lama oleh pihak keluarga. Visum ada, korban ada, bahkan keterangan korban konsisten. Namun proses hukum berjalan di tempat.
Perkara itu baru menunjukkan perkembangan signifikan setelah kisah korban disuarakan dengan lantang di ruang publik dan menjadi perbincangan luas. Setelah viral, aparat bergerak cepat, pendampingan diberikan, dan kasus naik ke tahap lebih serius.
Contoh lain datang dari wilayah daratan, di sebuah kecamatan agraris. Seorang remaja perempuan diduga mengalami kekerasan berulang dari orang terdekatnya. Keluarga melapor, namun kasus itu berbulan-bulan tak menunjukkan kejelasan.
Baru setelah tokoh masyarakat dan aktivis lokal menyuarakan kasus tersebut di media sosial, aparat turun dengan atensi penuh. Lagi-lagi, viral menjadi kunci pembuka pintu keadilan.
Di ranah agraria dan tanah ulayat, cerita serupa juga terjadi. Di salah satu nagari di Kabupaten Solok Raya, konflik lahan antara masyarakat adat dan pihak tertentu berlangsung bertahun-tahun. Surat-menyurat dilakukan, mediasi dihadiri, laporan disampaikan.
Namun penyelesaian tak kunjung jelas. Ketika warga nagari akhirnya mengunggah kondisi lapangan lahan yang digarap turun-temurun, konflik yang memanas, barulah pemerintah daerah dan aparat keamanan hadir secara serius. Hak masyarakat adat seolah baru “terlihat” setelah menjadi tontonan publik.
Pada skala paling kecil, di nagari, fenomena no viral, no justice terasa lebih menyakitkan. Masyarakat nagari hidup dalam ikatan sosial yang kuat, menjunjung marwah, malu, dan kehormatan.
Ketika terjadi kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak, korban sering kali memilih diam demi menjaga nama baik keluarga dan kaum. Namun diam ini justru kerap dibaca sebagai kelemahan oleh sistem.
Tanpa tekanan, tanpa sorotan, perkara mudah dikesampingkan.Di sinilah ironi terbesar itu terjadi. Filosofi Minangkabau mengajarkan bahwa adat dan agama saling menopang. Syara’ mangato, adat mamakai. Agama memberi perintah, adat memastikan ia dijalankan begitulah sejatinya.
Dalam ajaran ini, menegakkan keadilan adalah kewajiban moral, bukan respons terhadap keramaian. Yang benar tetap benar meski tak ada yang melihat, yang salah tetap salah meski tak ada yang menyorot.
Pepatah adat nan bana ditagakkan, nan salah dipatahkan tidak pernah mensyaratkan viralitas. Ia menuntut keberanian, ketegasan, dan kejujuran. Ketika aparat dan pemangku kebijakan baru bertindak setelah kasus ramai, sesungguhnya yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga nilai-nilai adat itu sendiri.
Media sosial memang telah menjadi alat kontrol yang efektif. Dalam banyak kasus, ia menyelamatkan korban yang terabaikan. Namun menjadikan viralitas sebagai mesin utama penegakan hukum adalah tanda bahaya.
Negara dan aparat seolah menyerahkan fungsi nurani kepada algoritma. Hukum pun kehilangan independensinya, berubah menjadi reaktif dan defensif.
Jika kondisi ini dibiarkan, keadilan akan semakin timpang. Mereka yang memiliki akses, keberanian, dan jaringan akan lebih mudah mendapatkan haknya. Sebaliknya, masyarakat kecil di pelosok nagari yang tak terbiasa bersuara di ruang digital akan terus terpinggirkan.
Ini bertentangan dengan semangat adat Minangkabau yang menjunjung perlindungan terhadap yang lemah dan terpinggirkan.Keadilan sejati tidak lahir dari riuh linimasa.
Ia lahir dari komitmen, integritas, dan keberanian moral. Sumatera Barat, dengan segala kekayaan nilai adat dan agama, seharusnya mampu menjadi teladan bahwa hukum tetap ditegakkan meski tanpa sorotan.
Jika hari ini keadilan masih harus menunggu viral, maka yang perlu dibenahi bukan suara rakyat, melainkan keberanian sistem.
Sebab keadilan yang bergantung pada keramaian bukanlah keadilan, melainkan kegaduhan yang sesaat. Dan ketika kegaduhan reda, korban kembali sunyi, sementara luka tetap tinggal.
Artikel ini juga telah dimuat pada edisi cetak dengan judul yang sama di Koran Harian Haluan yang terbit pada hari Kamis, 8 Januari 2026.