
Dharmasraya, Galanggang.id – Seorang pria paruh baya berinisial JN (34), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, diringkus Tim Lupak Satres Narkoba Polres Dharmasraya di kediamannya di Jorong Koto, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, pada Selasa (22/7/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di rumah pelaku.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Narkoba, AKP Rusmardi, menjelaskan bahwa dari penggeledahan di rumah JN, ditemukan satu plastik klip bening yang di dalamnya berisi empat plastik klip berisikan butiran kristal bening diduga sabu-sabu.
Selain itu, petugas juga menyita satu pack besar plastik klip bening, satu unit timbangan digital, tiga bungkus kaca pirek, uang tunai Rp100.000, serta satu unit smartphone merek Poco warna silver.
“Penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan warga. Dalam prosesnya, kami turut didampingi oleh tokoh masyarakat setempat yakni saudara Fauzi selaku Kepala Jorong dan saudara Mudas sebagai Ketua Pemuda,” terangnya.
AKP Rusmardi menambahkan saat penggeledahan berlangsung, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh barang bukti tersebut sebagai miliknya.
Menurut Rusmardi, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara dalam waktu yang lama.
Menutup pernyataannya, AKP Rusmardi mengimbau masyarakat Dharmasraya agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Bersama kita bisa wujudkan Dharmasraya yang bersih dari narkotika,” tegasnya. (Red)