Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, dengan PT Tidar Kerinci Agung (TKA) akhirnya menemui titik terang.

Melalui fasilitasi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya di Auditorium Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa (27/1/2026), para pihak resmi menandatangani kesepakatan implementasi hak plasma masyarakat.

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh jajaran Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemda Dharmasraya, perwakilan masyarakat, serta pimpinan PT TKA.

Inti dari pertemuan tersebut adalah penetapan tenggat waktu yang tegas bagi pihak perusahaan untuk merealisasikan hak masyarakat.

“Dalam pertemuan rapat tersebut menghasil kesepakatan para pihak (PT TKA dan Masyarakat) bersepakat untuk mengimplementasikan plasma 20% dalam waktu paling lama 1 Minggu (3 Februari 2026), apabila tidak ada kesepakatan maka keputusan akan diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian dan Kementerian Investasi sesuai aturan berlaku,” demikian bunyi poin utama berita acara tersebut.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, yang menginisiasi keterlibatan pemerintah pusat, menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi lintas instansi ini.

“Alhamdulillah saya mengapresiasi kepada pemerintah pusat yang hadir pada hari ini melalui Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Dirjen Wilayah I Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian ATR/BPN, serta pemerintah Sumatera Barat yang telah memfasilitasi langsung pertemuan ini di Padang serta semua pihak yang hadir,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kondusivitas daerah. 

“Tapi ini yang perlu kemudian bagaimana ada solusi terhadap konflik yang sedang terjadi antara perusahaan dan masyarakat karena semakin lama konflik ini tidak diselesaikan tentu kita takut ada situasi yang tidak kondisif,” ujarnya.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Abdul Roni Angkat, menekankan bahwa kehadiran mereka adalah untuk memastikan keseimbangan antara iklim investasi dan hak masyarakat.

Berita acara hasil kesepakatan para pihak terkait pembangunan kebun masyarakat adat Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar sebesar 20 persen dari PT TKA/Foto: Ist

“Kehadirannya di undang oleh Bupati Dharmasraya sebagai pemerintah untuk memfasilitasi antara masyarakat dan pihak investor ‘PT TKA’. Investor harus untung dan masyarakat juga harus sejahtera. Kalau konflik terus, tentu tidak akan baik jadinya. Alhamdullilah kita sudah mendapatkan solusi terbaik dan waktunya 1 minggu,” ungkapnya.

Ia menambahkan secara tegas bahwa investasi yang bener itu masyarakat harus sejahtera dan investor untung.

Senada dengan hal tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sumbar, Adib Al Fikri, menilai pertemuan ini sebagai solusi terang yang dipayungi oleh kebijakan Gubernur dan Pemerintah Pusat. 

“Jadi, terima kasih Pak Dijen dan Bupati yang sangat bijaksana sehingga persoalan ini bisa diselesaikan,” tutupnya.

Di sisi lain, Direktur PT TKA, Gunawan Sumargo, menyatakan komitmennya untuk mencari jalan terbaik meski mengakui tantangan waktu yang diberikan cukup berat.

“Ya kami dari perusahaan tetap akan mencari jalan yang terbaik, kita juga akan berinvestasi, kita akan bangun pabrik lagi, ya tentu itu ini bukan hanya semata-mata menguntungkan perusahaan, tetapi merangkul semua pihak dalam mencari solusi terbaik,” tuturnya.

Namun ia menambahkan realisasi plasma 20 persen dalam waktu satu minggu bukan hal yang mudah.

“Sebenarnya sih agak berat (tenggat satu minggu), tapi ya saya akan mencoba Pak Dirjen, Bupati,” ungkapnya.

Kuasa Hukum masyarakat, Yanri menyambut baik kehadiran negara dalam persoalan ini, namun tetap memberikan catatan kritis.

“Namun kita tetap menunggu hasil kesepakatan dalam 1 minggu ke depan, semoga sesuai dengan komitmen dan masyarakat benar-benar mendapatkan haknya,” tegasnya. (Red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version