Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Polisi Kembali Tertibkan Tambang Ilegal di Dua Lokasi di Sangir Batang Hari Solok Selatan
    Hukum Kriminal

    Polisi Kembali Tertibkan Tambang Ilegal di Dua Lokasi di Sangir Batang Hari Solok Selatan

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang27 Juli 2025Updated:30 Juli 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link

    Solok Selatan, Galanggang.id –Upaya pemberantasan tambang ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan kembali digencarkan.

    Tim gabungan dari Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di dua titik di Kecamatan Sungai Batanghari, Sabtu (27/7/2025).

    Penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling Induk.

    Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya.

    Keterlibatan Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam operasi kali ini memberikan penguatan dalam hal pengawasan dan tindakan hukum di lapangan.

    “Meski tidak ditemukan aktivitas tambang saat razia berlangsung, kehadiran aparat secara rutin di lokasi rawan diharapkan dapat memberi efek jera dan mencegah pelaku kembali beroperasi,” ujar AKBP Faisal.

    Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah fasilitas tambang seperti pondok dan box kayu (asbuk) yang ditinggalkan oleh pelaku.

    Seluruh fasilitas dimusnahkan di tempat. Lokasi juga diberi garis polisi serta dipasangi spanduk larangan sebagai bentuk peringatan keras terhadap praktik pertambangan tanpa izin.

    Penertiban serupa juga dilakukan secara terpisah oleh Kapolsek Sungai Batanghari, Iptu Hengki Ferdian, bersama personelnya di Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batanghari.

    Sebelumnya, lokasi tersebut telah diberi garis polisi dan spanduk larangan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

    Namun, saat pemeriksaan dilakukan, tim mendapati aktivitas tambang masih berlangsung dan pelaku menggunakan mesin robin.

    Melihat kehadiran aparat, pelaku langsung melarikan diri memanfaatkan kondisi medan dan minimnya pencahayaan. Tim pun memilih mundur secara taktis demi keselamatan personel.

    “Situasi di lokasi sangat gelap dan tidak memungkinkan untuk pengejaran. Namun seluruh anggota kembali ke Polsek dalam keadaan selamat,” jelas Kapolres.

    AKBP Faisal menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi segala bentuk aktivitas tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.

    Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dengan melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan pertambangan tanpa izin.

    “Pemberantasan tambang ilegal adalah komitmen kami untuk menjaga kelestarian alam, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas,” tutupnya.(Red)

    Ilegal Polisi Solok Selatan Tambang
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.