Dharmasraya, Galanggang.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sitiung I Koto Agung melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan aktivitas tambang liar yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (29/7/2025), satu unit rakit yang diduga kuat digunakan untuk menambang emas secara ilegal di aliran Sungai Batanghari dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas di lapangan.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kapolsek Sitiung Koto Agung, AKP H. Sutrisman, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk ketegasan aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menjawab keresahan warga.
“Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat atas memburuknya kualitas air sungai di wilayah mereka. Setelah diselidiki, penyebab utamanya adalah aktivitas tambang ilegal yang mencemari lingkungan,” ujarnya.
AKP Sutrisman juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang liar karena tindakan tersebut melanggar hukum dan berisiko merusak lingkungan hidup.
Ia menegaskan, praktik ini telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida.
Selain itu, Kapolsek turut mengingatkan soal ancaman pidana berdasarkan UU No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan dan Larangan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, yang dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan mentoleransi aktivitas yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Red)