
BALI, Galanggang.id – Anggota DPD RI asal Jambi, Elviana, secara tegas mendorong pemerintah untuk segera melegalkan aktivitas pertambangan emas rakyat. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Pimpinan DPD RI dan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Sanur, Bali, Kamis (2/7/2026).
Dalam forum tersebut, Elviana menyoroti ironi yang terjadi di Pulau Sumatera. Ia mengingatkan kembali bahwa wilayah tersebut sejak dahulu dikenal sebagai Swarnadwipa, sebuah istilah dari bahasa Sanskerta yang berarti “Pulau Emas”.
Menurutnya, kekayaan sumber daya alam yang melimpah tersebut ironisnya justru belum dapat dinikmati secara optimal oleh masyarakat setempat karena aktivitas penambangan rakyat masih dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.
“Pulau Sumatera adalah Swarnadwipa, artinya Pulau Emas. Namun hari ini rakyatnya tidak boleh menyentuh emas yang berada di perut buminya. Mereka dianggap ilegal dan melanggar hukum,” ujar Putri Ampang Kuranji, Dharmasraya ini.
Elviana mengusulkan agar pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mempertimbangkan kebijakan yang lebih akomodatif.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat ketimbang membiarkan rakyat terus terjerat dalam status ilegal.
Ia berpendapat bahwa ketergantungan pada kehadiran perusahaan-perusahaan besar dalam pengelolaan tambang tidak serta-merta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang secara turun-temurun hidup berdampingan dengan potensi emas tersebut.
“Usul saya, mohon menjadi perhatian Pak Menko, legalkan saja. Kalau terus menunggu perusahaan-perusahaan besar, sementara masyarakat sudah hidup berdampingan dengan potensi emas itu, mereka tidak akan pernah menikmati kekayaan alamnya sendiri,” tegasnya.
Risiko Keselamatan dan Perlunya Kehadiran NegaraSelain menyoal akses ekonomi, Elviana juga menyoroti aspek kemanusiaan, yakni tingginya risiko keselamatan akibat praktik penambangan tanpa izin.
Tanpa adanya akses terhadap legalitas dan pembinaan teknis, masyarakat terpaksa melakukan aktivitas pertambangan secara sembunyi-sembunyi dengan metode yang jauh dari standar keamanan.
“Mereka membuat lubang-lubang sempit, satu keluarga masuk ke dalamnya. Ketika terjadi longsor, bisa meninggal sekeluarga. Ini menunjukkan bahwa negara belum hadir memberikan solusi bagi masyarakat,” ungkap Elviana.
Ia menilai kondisi memprihatinkan ini tidak boleh terus dibiarkan. Pemerintah perlu segera menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Legalisasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat dianggap sebagai jalan tengah agar keselamatan pekerja terjamin, kelestarian lingkungan terjaga, dan penerimaan negara dapat berjalan beriringan.
Menutup penyampaiannya, Elviana berharap masukan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dan dapat segera ditindaklanjuti dalam penyusunan kebijakan nasional terkait pengelolaan pertambangan rakyat di masa mendatang. (Red)