Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » Aktivis Kendeng Gunretno Menghadapi Kriminalisasi
    Hukum Kriminal

    Aktivis Kendeng Gunretno Menghadapi Kriminalisasi

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang5 Desember 2025Updated:5 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Gunretno (Galanggang: Lingkar Jateng)

    Semarang, galanggang.id – Aktivis lingkungan Pegunungan Kendeng, Gunretno, menjalani pemeriksaan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada Kamis (4/12/2025). Gunretno dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang menuduhnya menghalangi aktivitas pertambangan batu kapur karst di Pegunungan Kendeng.

    Gunretno, yang merupakan tokoh sentral Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), hadir didampingi oleh ratusan warga Pegunungan Kendeng Pati. Ia mengungkapkan bahwa pelaporan terhadap dirinya dilayangkan oleh Didik Setyo Utomo, pemilik tambang di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

    Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam, Gun Retno membantah tuduhan tersebut, meskipun ia mengakui secara prinsip menentang pertambangan di Kendeng. “Tadi materi pertanyaannya soal menghalang-halangi kegiatan tambang legal. Saya tidak merasa,” ujar Gun ketika diwawancara seusai diperiksa, dilansir dari Republik.

    Meskipun terdapat tambang yang sudah mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng di wilayah tersebut, Gun Retno justru mempertanyakan keabsahan legalitas izin tersebut. Ia menyebut, terdapat 60 hal yang harus dipenuhi oleh sebuah pertambangan legal. “60 ini dipenuhi atau tidak? Kan saya harus lihat lokasi. Tentang papan nama, tidak ada. Patok titik koordinat yang dikeluarkan izin juga tidak tidak ada,” kata Gun.

    Gun mendesak agar Dinas ESDM Jateng dan kepolisian juga turut memeriksa legalitas izin tersebut. Terkait tambang di Gadudero, Gun menyebut izin yang dikeluarkan polisi hanya satu titik, namun faktanya di lapangan terdapat dua titik pertambangan. “Tapi faktanya di Gadudero ada dua titik. Nah ini sejauh mana keilegalannya? Jadi perlu kita mengakses izin yang dikeluarkan ESDM Jawa Tengah di Pegunungan Kendeng itu siapa saja? Ini harus terbuka ESDM,” ujar Gun.

    Gun memperkirakan luas pertambangan di Gadudero mencapai sekitar sembilan hektare. Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan di kedua titik tersebut sangat aktif. “Kalau disebut menghalang-halangi, faktanya juga enjoy, jalan terus (aktivitas pertambangan),” ucapnya.

    Gunretno mendesak Dinas ESDM Jateng untuk membuka dokumen perizinan tambang dan menegaskan perjuangan JMPPK. “Kami akan memperjuangkan bahwa hasil kajian lingkungan hidup strategis itu memang sudah merekomendasikan tidak boleh ada izin yang keluar di wilayah Pegunungan Kendeng. Karena ini rumahnya air, ini spons air untuk kehidupan anak cucu, dan di luar itu, kapur ini berfungsi sebagai penyerap CO2 dua kali lipat,” ucap Gun.

    Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Hepy Pria Ambara, mengonfirmasi bahwa pelaporan terhadap Gun Retno masuk pada 5 November 2025. “Pasal yang diadukannya itu terkait Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan,” katanya.

    Ambara mengakui pelapor mengklaim usahanya dihalang-halangi, namun ia menegaskan proses masih tahap awal. “Tapi kan kami masih mencari fakta yang benar di lapangan itu seperti apa,” ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil saksi-saksi lain dan ahli. Ambara juga merespons sanggahan Gun Retno mengenai legalitas tambang pelapor.

    “Kita berpikir secara logika saja, kalau tambang ilegal malah ngelaporin, dia kan yang malah kita tangkap. Dia yang salah malah, ngapain tambang ilegal ngelaporin? Yang jelas dia (pelapor) sudah pemilik izin,” ucapnya.

    Sementara itu, Cornelius Gea dari LBH Semarang mengkritik penggunaan Pasal 162 UU Minerba, menilai pasal tersebut berpotensi disalahgunakan pasal karet. “Mereka hanya melakukan audiensi atau membentangkan kritikan-kritikan aksi tanpa menghalangi aktivitas tambang,” terangnya. Menurut Cornelius, tidak ada unsur pidana dalam tindakan Gun Retno c.s., sehingga polisi seharusnya menolak pelaporan tersebut.

    “Tindakan Kang Gun sama sekali tidak ada unsur pidana, seharusnya tidak diterima polisi,” ujar Cornelius.

    Ia menambahkan dalam konteks HAM sebetulnya untuk tambang itu tidak hanya karena ia ilegal, tapi legal pun masyarakat punya hak dan dijamin oleh undang-undang. (Red)

    Lihat postingan ini di Instagram

    Sebuah kiriman dibagikan oleh Galanggang Id (@galanggang_id)

    Gunretno Kendeng Kriminalisasi
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.