Sungai yang tercemar oleh limbah PT Tidar Kerinci Agung/Foto:Ist

Padang, Galanggang.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT Tidar Kerinci Agung (TKA). Dalam rangka menegakkan aturan demi menjaga lingkungan hidup yang berkelanjutan, perusahaan tersebut resmi dijatuhi sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah serta denda finansial Rp Rp 737.099 juta, Selasa (27/1/2026).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Lingkungan Provinsi Sumatera barat dengan Nomor:600/04/P2KL/DLH-2026 tertanggal 19 Januari 2026, PT TKA diwajibkan melakukan pengendalian pencemaran air dikarenakan ditemukannya ketidaksesuaian jumlah IPAL pada dokumen lingkungan PT TKA.

DLH Provinsi Sumbar menemukan PT TKA tidak mengolah limbah sesuai dengan persetujuan teknis, terdapat air limbah yang overflow pada saluran inlet dan outlet IPAL sebagai ketentuan, terdapat pembuangan limbah sekaligus, tidak memenuhi baku mutu air limbah dan beberapa pelanggaran serius lainnya.

Dalam surat tersebut, PT TKA juga diwajibkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat untuk segera melakukan pengendalian pencemaran air dengan melakukan perubahan persetujuan lingkungan pemenuhan baku mutu air paling lambat 90 hari kalender.

Terakhir, sangsi administratif dengan paksakan pemerintah tersebut wajib ditunaikan penanggung jawab PT TKA paling lama 120 hari kalender terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.

Sementara, untuk Denda Administratif yang senilai Rp 737,099 juta wajib dibayarkan PT TKA paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya SK DLH Provinsi Sumatera Barat oleh pihak PT TKA. (Red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version