Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu
    • Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah
    • Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar
    • Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis
    • Kehidupan Asrama Sebagai Sarana Pembentukan Karakter Mahasiswa
    • Peran Generasi Muda Dalam PembangunanEkonomi Berkelanjutan
    • Tim UNDHARI Motivasi SMAN 2 Tebo, Kesuksesan Bukan Hanya Soal di Mana Kita Kuliah
    • Penyalahgunaan Uang Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Kamis, Januari 29
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » LBH Padang Kecam Penganiayaan Nenek Saudah, Nilai Akibat Pembiaran Tambang Emas Ilegal
    Hukum Kriminal

    LBH Padang Kecam Penganiayaan Nenek Saudah, Nilai Akibat Pembiaran Tambang Emas Ilegal

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang6 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Nenek Saudah (68 tahun) dugaan korban penganiayaan pekerja tambang ilegal/poto: tangkapan layar

    Padang, Galanggang.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras peristiwa pengeroyokan/penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68 tahun) yang diduga dilakukan oleh sekelompok pekerja tambang emas illegal di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

    Peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis (1/1/2026) ini dinilai bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan dampak nyata dari pembiaran aktivitas tambang ilegal oleh negara.

    LBH Padang menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius, yang terjadi akibat tidak adanya pengawasan, pembiaran, serta kegagalan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang telah berlangsung lama sehingga berujung jatuhnya korban.

    Saat mencoba mendatangi lokasi kembali, Nenek Saudah justru dilempari batu dan dikeroyok hingga pingsan.

    Sadisnya, korban kemudian dibuang ke semak-semak di tepi sungai karena para pelaku mengira ia telah meninggal dunia. Korban baru tersadar sekitar pukul 01.00 WIB dan merangkak pulang sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping.

    Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menegaskan bahwa kasus ini bukan peristiwa kriminal biasa, melainkan konsekuensi langsung dari pembiaran negara terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang telah lama berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan tegas dari aparat penegak hukum dan dinas teknis terkait.

    “Kekerasan yang dialami Nenek Saudah adalah buah dari absennya negara. Ketika tambang ilegal dibiarkan beroperasi, tanpa pengawasan apalagi penegakan hukum, sama saja negara sedang menciptakan ruang impunitas terhadap pelaku genosida ekologi yang pada akhirnya memicu konflik sosial dan berujung kekerasan terhadap warga, dalam hal ini Nenek Saudah berperan untuk mempertahankan hak atas tanahnya, yang seharusnya itu juga mendapat jaminan oleh negara” jelas Calvin, Senin (5/1/2026).

    LBH Padang menegaskan, negara memiliki kewajiban terhadap HAM untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara.

    Dalam konteks ini, kegagalan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menutup dan melakukan penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal merupakan bentuk kelalaian negara (acts of omission) yang berujung pada pelanggaran HAM.

    “Pemerintah baik di tingkat Daerah maupun Kecamatan dan Aparat Penegak Hukum patut diduga telah mengetahui aktivitas tambang emas illegal yang beroperasi di sekitar lokasi kejadian dari jauh hari sebelumnya, dari hasil investigasi kami, tambang-tambang ini berlokasi tidak jauh dari kantor-kantor pemerintahan maupun kepolisian, dengan tidak adanya tindakan dalam menindak aktivitas tambang ilegal ini yang berujung pada praktik kekerasan dan yang menjadi korbannya adalah nenek saudah, disinilah negara melakukan pembiaran” kata Calvin.

    LBH Padang juga menyoroti kuatnya dugaan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Rao telah berlangsung lama dan mustahil tidak diketahui oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

    “Jika tambang ilegal bisa beroperasi terus-menerus, maka ada masalah serius dalam pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintahan dan aparat disana harus diperiksa, termasuk kemungkinan adanya dugaan pembiaran, kelalaian, atau bahkan keterlibatan,” tegas Calvin.

    Atas peristiwa ini, LBH Padang dengan tegas menuntut Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dan penangkapan seluruh pelaku pengeroyokan, termasuk aktor intelektualnya, dengan penerapan pasal pidana berlapis.

    “Kasus yang menimpa Nenek Saudah menunjukan pola pelanggaran HAM yang bersifat struktural, sehingga harus menjadi perhatian serius bagi seluruh instansi.

    Kepolisian Daerah Sumatera Barat harus mengambil atensi penuh untuk penegakan hukum terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah pasaman, Polda harus melakukan investigasi yang mendalam untuk menemukan aktor pelakunya.

    Selain itu, harus ada penindakan tegas terhadap aparat dan pejabat yang lalai, membiarkan, atau diduga melindungi aktivitas tambang ilegal ini” tegas Calvin.

    Selain penegakan hukum, LBH Padang juga mendesak Pemerintah Daerah dan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Nenek Saudah.

    “Negara harus bertanggung jawab untuk pemulihan medis, psikologis, dan jaminan keamanan bagi Nenek Saudah sebagai korban. Selain itu, hak-hak lainnya yang hilang karena kejadian ini juga harus dipulihkan. Negara tidak boleh mengabaikan untuk kesekian kalinya hak-hak rakyat yang hilang” tegas Calvin. (Red)

    LBH Padang Pasaman Penganiyaan Peti Polisi
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,443 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025366 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025197 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025191 Views
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    By redaksi galanggang27 Januari 20260

    Padang, Galanggang — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk…

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026
    Our Picks

    Plasma 20% Jadi Harga Mati, PT TKA Diberi Waktu 1 Minggu

    27 Januari 2026

    Cemari Lingkungan, PT Tidar Kerinci Agung Dijatuhi Denda Rp 737 Juta dan Sanksi Paksaan Pemerintah

    27 Januari 2026

    Gempur PETI di 9 Kabupaten, KESDM Ketok Palu Penetapan Ratusan Blok WPR di Sumbar

    22 Januari 2026

    Keunggulan Hukum Tanda Tangan Digital Untuk Mempercepat Perjanjian Bisnis

    18 Januari 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.