
Padang, Galanggang.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras peristiwa pengeroyokan/penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68 tahun) yang diduga dilakukan oleh sekelompok pekerja tambang emas illegal di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis (1/1/2026) ini dinilai bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan dampak nyata dari pembiaran aktivitas tambang ilegal oleh negara.
LBH Padang menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius, yang terjadi akibat tidak adanya pengawasan, pembiaran, serta kegagalan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang telah berlangsung lama sehingga berujung jatuhnya korban.
Saat mencoba mendatangi lokasi kembali, Nenek Saudah justru dilempari batu dan dikeroyok hingga pingsan.
Sadisnya, korban kemudian dibuang ke semak-semak di tepi sungai karena para pelaku mengira ia telah meninggal dunia. Korban baru tersadar sekitar pukul 01.00 WIB dan merangkak pulang sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping.
Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menegaskan bahwa kasus ini bukan peristiwa kriminal biasa, melainkan konsekuensi langsung dari pembiaran negara terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang telah lama berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan tegas dari aparat penegak hukum dan dinas teknis terkait.
“Kekerasan yang dialami Nenek Saudah adalah buah dari absennya negara. Ketika tambang ilegal dibiarkan beroperasi, tanpa pengawasan apalagi penegakan hukum, sama saja negara sedang menciptakan ruang impunitas terhadap pelaku genosida ekologi yang pada akhirnya memicu konflik sosial dan berujung kekerasan terhadap warga, dalam hal ini Nenek Saudah berperan untuk mempertahankan hak atas tanahnya, yang seharusnya itu juga mendapat jaminan oleh negara” jelas Calvin, Senin (5/1/2026).
LBH Padang menegaskan, negara memiliki kewajiban terhadap HAM untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara.
Dalam konteks ini, kegagalan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menutup dan melakukan penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal merupakan bentuk kelalaian negara (acts of omission) yang berujung pada pelanggaran HAM.
“Pemerintah baik di tingkat Daerah maupun Kecamatan dan Aparat Penegak Hukum patut diduga telah mengetahui aktivitas tambang emas illegal yang beroperasi di sekitar lokasi kejadian dari jauh hari sebelumnya, dari hasil investigasi kami, tambang-tambang ini berlokasi tidak jauh dari kantor-kantor pemerintahan maupun kepolisian, dengan tidak adanya tindakan dalam menindak aktivitas tambang ilegal ini yang berujung pada praktik kekerasan dan yang menjadi korbannya adalah nenek saudah, disinilah negara melakukan pembiaran” kata Calvin.
LBH Padang juga menyoroti kuatnya dugaan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Rao telah berlangsung lama dan mustahil tidak diketahui oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Jika tambang ilegal bisa beroperasi terus-menerus, maka ada masalah serius dalam pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintahan dan aparat disana harus diperiksa, termasuk kemungkinan adanya dugaan pembiaran, kelalaian, atau bahkan keterlibatan,” tegas Calvin.
Atas peristiwa ini, LBH Padang dengan tegas menuntut Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dan penangkapan seluruh pelaku pengeroyokan, termasuk aktor intelektualnya, dengan penerapan pasal pidana berlapis.
“Kasus yang menimpa Nenek Saudah menunjukan pola pelanggaran HAM yang bersifat struktural, sehingga harus menjadi perhatian serius bagi seluruh instansi.
Kepolisian Daerah Sumatera Barat harus mengambil atensi penuh untuk penegakan hukum terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah pasaman, Polda harus melakukan investigasi yang mendalam untuk menemukan aktor pelakunya.
Selain itu, harus ada penindakan tegas terhadap aparat dan pejabat yang lalai, membiarkan, atau diduga melindungi aktivitas tambang ilegal ini” tegas Calvin.
Selain penegakan hukum, LBH Padang juga mendesak Pemerintah Daerah dan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Nenek Saudah.
“Negara harus bertanggung jawab untuk pemulihan medis, psikologis, dan jaminan keamanan bagi Nenek Saudah sebagai korban. Selain itu, hak-hak lainnya yang hilang karena kejadian ini juga harus dipulihkan. Negara tidak boleh mengabaikan untuk kesekian kalinya hak-hak rakyat yang hilang” tegas Calvin. (Red)