
Aceh, Galanggang.id – Kepolisian berhasil meringkus pelaku penembakan yang menewaskan pedagang bakso bernama Muhammad Nasir di Desa Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Senin (10/11/2025) dini hari.
Pelaku yang berhasil diringkus berinisial AG (35), warga Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. AG dibekuk tim gabungan di Kabupaten Bireuen pada Kamis (13/11/2025) pukul 06.15 WIB.
Korban ditembak di jembatan desa setempat atau di dekat toko bakso miliknya sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat digiring polisi usai konferensi pers menuju tahanan, AG, tersangka kasus pembunuhan, akhirnya angkat bicara dengan tangis pecah. Sambil menangis dan diapit dua petugas provos, AG meminta wartawan untuk membantu mengungkap pihak lain yang terlibat.
“Tolong dibahas pak, semua pelakunya, dan semua yang menyuruh saya pak” ungkap AG dikutip Serambinews.com.
“Tolong bantu saya pak, bantu saya pihak-pihak wartawan” timpal AG lagi. Tangis AG pun semakin menjadi.
“Saya tidak niat menembak almarhum,” ujar AG di Polres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025).
Kronologi dan Motif Utang PiutangKapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari masalah utang piutang terkait transfer uang senilai Rp 90 juta yang dikirim kepada korban.
Pada 7 November 2025, tersangka AG mendatangi korban untuk membahas masalah ini. Korban menyatakan bahwa Rp 30 juta dari jumlah tersebut sudah digunakan untuk membayar utang.
“Saat itu korban menyatakan kalau 30 juta rupiah sudah dipakai untuk bayar utang,” jelas Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe yang lama, Iptu Yudha Prasatya, dan Kasat Reskrim baru, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM.
Masalah tersebut tidak selesai. Pada malam 9 November 2025, AG bersama sejumlah temannya kembali mendatangi rumah korban. Para pelaku kemudian mengajak korban keluar dan duduk di warung di seberang jalan.Tidak lama kemudian, sebuah mobil Ayla warna hitam yang dikendarai tersangka lain tiba di lokasi.
Setelah percakapan sekitar 15 menit, korban dibawa ke jembatan Desa Alue Lim. Di jembatan, terjadi cek-cok mulut antara korban dan pelaku.Selanjutnya, AG menembak korban menggunakan senjata laras pendek sebanyak dua kali.
“Korban ditembak dua kali. Satu mengenai lengan dan satu lagi di leher yang tembus ke kepala yang menyebabkan korban meninggal di tempat,” ujar Kapolres.
Bersama tersangka, polisi menyita, Satu senjata api laras pendek, Tiga butir amunisi (dua butir peluru digunakan untuk menembak korban, dan satu masih dalam pencarian), dan Satu unit mobil minibus berwarna putih yang diduga akan digunakan untuk melarikan diri ke luar negeri, termasuk ke Singapura.
Barang bukti senjata api dan amunisi akan dikirim ke Laboratorium Kriminalistik untuk uji balistik.
Kapolres menambahkan bahwa kemungkinan ada dua hingga tiga tersangka lain yang terlibat. Polisi masih terus memperluas area pencarian hingga ke Sumatera Utara atau luar negeri untuk menangkap pelaku lain.
“Kami akan terus mencari keberadaan tersangka lainnya dengan memperluas area pencarian hingga ke Sumatera Utara atau ke luar negeri,” terang AKBP Ahzan.
Terkait asal-usul senjata api, AG mengaku mendapatkan senjata rakitan tersebut dari rekannya yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
AG dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 2025. (Red)