
Dharmasraya, Galanggang.id – Tim Unit Reaksi Cepat Elang Batas Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Koto Baru berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Operasi penangkapan ini menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 2 Juli 2026.
Tersangka berinisial MTH alias Taufik bin Mahmud diamankan oleh petugas pada Jumat dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di Desa Tukum, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, S.H., bersama personel gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Koto Baru.
Setelah mengamankan tersangka, petugas segera melakukan pengembangan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda motor yang diduga digelapkan telah diperjualbelikan di wilayah Lubuk Landai, Kabupaten Muaro Bungo.

Tim bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JM3130LK764100 dan nomor mesin JME31E3761338.Polisi menyita barang bukti berupa, 1 lembar BPKB sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BA 5032 VJ atas nama Delma Gusti dengan nomor rangka MH1JM3130LK764100 dan nomor mesin JME31E3761338, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontak, dan 1 pasang pelat nomor BA 5032 VJ berwarna putih.

Usai mengamankan barang bukti, tersangka beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke Polsek Koto Baru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Polres Dharmasraya menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Selain itu, penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh rangkaian kasus ini hingga tuntas. (Red)