
Dharmasraya, Galanggang.id – Tim Lupak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, mengamankan tiga pria dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jorong Lawai, Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Jumat (7/8/2026).
Ketiga terduga pelaku diamankan secara beruntun dalam rentang waktu kurang dari satu jam. Masing-masing memiliki peran berbeda, yakni sebagai kurir, pengedar, dan pembeli atau pengguna.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu di kawasan Jorong Lawai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang di lokasi yang sama,” ujar AKP Azhamu Suwaril.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IA (21) yang berperan sebagai kurir atau pengantar, HH (26) sebagai pengedar, dan NA (22) sebagai pembeli. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Dharmasraya dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda.
Kasus tersebut tercatat dalam tiga laporan polisi, yakni LP/A/32/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, LP/A/33/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, dan LP/A/34/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 7 Agustus 2026.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap IA, warga Jorong Sitiung, Nagari Sitiung. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, yang dibungkus menggunakan uang pecahan Rp2.000.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung berwarna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi. Proses penggeledahan disaksikan oleh Safrimon selaku Ketua Pemuda setempat dan Dian Agus Purnomo.
“Barang bukti tersebut diakui oleh IA sebagai miliknya dan berada dalam penguasaannya,” kata AKP Azhamu.
Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 12.30 WIB, petugas kembali mengamankan HH alias Holid (26), warga Jorong Taratak, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Dari tas sandang hitam milik HH, polisi menemukan lima plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, turut diamankan satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, dua bungkus plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, serta satu unit telepon seluler.
Penggeledahan terhadap HH juga disaksikan oleh Safrimon dan Dian Agus Purnomo.
“Ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu beserta barang bukti lainnya. Seluruhnya diakui sebagai milik HH dan berada dalam penguasaannya,” tegasnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.40 WIB atau hanya berselang 10 menit, petugas kembali mengamankan NA (22), warga Jorong Siguntur II, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, yang berprofesi sebagai petani.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, yakni satu set alat hisap (bong), satu kaca pirek, satu jarum api, dan satu korek api. Proses penggeledahan terhadap NA turut disaksikan oleh saksi yang sama.
NA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
AKP Azhamu mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap salah seorang pelaku, sabu tersebut diduga kerap diperjualbelikan di kawasan perkebunan kelapa sawit serta bekas kandang ayam yang sudah tidak beroperasi di wilayah Kecamatan Sitiung.
“Berdasarkan pengakuan salah seorang pelaku, narkotika tersebut biasanya diperjualbelikan di areal perkebunan sawit dan bekas usaha peternakan ayam yang sudah tidak operasional di sekitar Kecamatan Sitiung,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Dharmasraya. (Red)