Gerbang Tol Padang – Sicincin/Foto: Ist

Padang, Galanggang.id – PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan tarif di Jalan Tol Padang–Sicincin mulai Sabtu (2/8/2025) pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan tarif ini menandai operasional penuh jalan tol yang merupakan bagian dari Jalan Tol Pekanbaru–Padang tersebut.

Menurut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, penetapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025.

Keputusan yang ditandatangani pada 16 Juli 2025 itu mengatur besaran tarif tol untuk setiap golongan kendaraan bermotor.

“Pemberlakuan tarif ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru–Padang seksi Sicincin–Padang, yang ditandatangani pada 16 Juli 2025,” katanya.

Ruas tol Padang–Sicincin memiliki panjang 36 kilometer dan kini melengkapi jaringan jalan tol yang sebelumnya sudah beroperasi dari Pekanbaru hingga XIII Koto Kampar.

Berikut adalah rincian tarif yang berlaku :

Pertama, Golongan I Rp50.500;

Kedua, Golongan II & III: Rp75.500; dan

Terakhir, Golongan IV & V: Rp100.500.

Adjib mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik agar perjalanan berjalan lancar.

“Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol dari arah Pekanbaru menuju Sicincin maupun sebaliknya untuk mengecek tarif yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik (UE) mencukupi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol,” ujarnya.

Kehadiran jalan tol ini disebut memberikan manfaat besar, terutama dalam efisiensi waktu perjalanan.

Adjib menjelaskan bahwa waktu tempuh yang sebelumnya memakan waktu sekitar 1,5 jam, kini bisa dipersingkat hingga 30 menit.

“Perjalanan dari Padang ke Sicincin atau sebaliknya yang sebelumnya memakan waktu sekitar 1,5 jam, kini bisa ditempuh hanya dalam 30 menit saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat mengenai rencana pemberlakuan tarif ini.

“Kami menyampaikan informasi ini melalui media konvensional, media sosial, spanduk, baliho, hingga siaran radio lokal agar masyarakat memahami pemberlakuan tarif secara menyeluruh,” pungkasnya. (Red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version