Dharmasraya, galanggang.id— Kejaksaan Negeri Dharmasraya melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah memiliki keputusan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya pada Selasa (25/11). Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Sumanggar Siagiaan, dengan pendampingan dari Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan David Manulang, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Khairul beserta seluruh staf Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
Menurut Sumanggar Siagian, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan arahan dari Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah untuk segera menghancurkan barang bukti yang telah melewati proses pengadilan dan memperoleh status hukum tetap. “Kami melaksanakan pemusnahan ini dengan pengawasan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran hari ini, khususnya kepada Wakil Bupati, perwakilan Kapolres, perwakilan Dandim, serta Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya,” ujarnya.

David Manulang menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara yang terjadi sepanjang Januari hingga November. Dari jumlah tersebut, 23 perkara melibatkan narkoba, diikuti oleh 2 perkara tambang ilegal, 3 perkara pencabulan, 4 perkara pencurian, 2 perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), 1 perkara penganiayaan, dan 1 perkara perjudian.
“Untuk barang bukti narkoba, jumlahnya bervariasi mulai dari yang terkecil 0,13 gram hingga yang terbesar 22,88 gram, dengan total keseluruhan mencapai 93,17 gram,” terang David. Ia juga menjelaskan metode pemusnahan: barang bukti narkoba dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur air, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan secara fisik atau dibakar.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya Ferdika, Wakapolres Dharmasraya Muhammad Rizki Cholid, serta perwakilan Dandim Joko Sumarno. (Red)