
Kupang, Galanggang.id – Sebuah video berdurasi 26 detik yang memperlihatkan dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang dianiaya oleh seorang personel Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat oknum polisi yang diidentifikasi sebagai Bripda TT berdiri bersama dua siswa di sebuah ruangan.
Salah satu siswa sempat memohon agar mereka tidak dipukul, namun oknum tersebut langsung melancarkan pukulan berulang kali ke wajah, dada, dan kepala kedua siswa tersebut secara bergantian.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga menendang kedua siswa di bagian perut dan punggung dengan keras, hingga salah satu siswa nyaris terjatuh.
Menanggapi kejadian yang memicu keresahan publik ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Polisi Hendry Novika Chandra membenarkan insiden tersebut.
“Polda NTT telah mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi laporan awal terkait dugaan pemukulan terhadap 2 siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT oleh seorang personel Ditsamapta, Bripda TT, pada Kamis, 13 November 2025,” kata Hendry, Jumat (14/11/2025), dikutip Kompas.com.
Menurut Henry, proses penanganan kasus ini berada dalam atensi penuh dan kendali langsung Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko. Pihaknya memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, serta berlandaskan ketentuan hukum dan kode etik Polri.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun etika, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan. Kapolda NTT telah memberikan arahan tegas agar kasus ini ditangani tuntas oleh Bidang Propam,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal Bidpropam, dugaan pemukulan diduga dipicu oleh rasa kesal Bripda TT terkait persoalan rokok dan pelaporan siswa kepada anggota Polda NTT. Propam Polda NTT telah mengambil langkah cepat sebagai berikut :
Pertama, Mengamankan dan menginterogasi Bripda TT;
Kedua, Memeriksa saksi kunci Bripda GP, yang merekam kejadian;
Ketiga, Melakukan pengecekan medis terhadap kedua siswa, KLK dan JSU, yang hasil pemeriksaannya tidak menunjukkan adanya luka atau memar pada tubuh korban; dan
Terakhir, Menerbitkan Surat Perintah Penempatan Khusus (Patsus) sebagai langkah disiplin awal terhadap Bripda TT.
Pihak keluarga dua siswa telah mendatangi Mako Polda NTT. Setelah dilakukan komunikasi dan pendekatan persuasif, keluarga menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Polda NTT, yang menurut Hendry, menunjukkan adanya kepercayaan keluarga terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Hendry menegaskan, Polda NTT menjadikan kasus ini sebagai penegasan komitmen institusi dalam menjunjung tinggi nilai pembinaan personel.
“Polda NTT berkomitmen menjadikan penanganan kasus ini sebagai contoh nyata penerapan nilai asah, asih, dan asuh dalam pembinaan, sekaligus menegaskan bahwa kekerasan tidak memiliki tempat di lingkungan Polri. Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terjadi,” ujarnya. (Red)