Dharmasraya, Galanggang.id – Dugaan pelanggaran hukum serius terpantau dari foto udara di dua lokasi bekas pertambangan Batu Bara tanpa izin yang diduga berada dalam wilayah konsesi PT Sumbar Andalas Kencana (SAK) yang berada di Kecamatan Padang Laweh Rabu (17/12/2025).

Dua lokasi bekas pertambangan Batu Bara tersebut terdapat di dua Nagari di Kecamatan Padang Laweh yaitu, Nagari Muaro Sopan dan Nagari Batu Rijal.

Tak jauh dari situ, juga terdapat Stockfile yang terdapat tumpukan Batu Bara dan dua lubang galian yang sudah digenangi air berubah bentuk menjadi danau.

Hal ini, mengindikasikan adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah itu yang jelas-jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Hal tersebut sontak memenimbulkan pertanyaan di benak warga, bahwa PT SAK melakukan kongkalikong dengan mafia tambang untuk mengeruk kekayaan alam di wilayah konsesi miliknya.

Saat di Konfirmasi ke Kordinator Perizinan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dharmasraya, Sri menjelaskan, bahwa Perizinan untuk PT SAK hanya untuk perkebunan, bukan pertambangan.

“Jadi, kalau ada pertambangan, itu kami tidak tau, soalnya kalau untuk pertambangan itu pengurusan izinnya kan berada di tingkat provinsi,” ucapnya.

Namun begitu, Sri menegaskan, bahwa berdasarkan pengetahuannya, tumpang tindih penggunaan kawasan memang tidak boleh dilakukan. Sebab itu melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku. Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Humas PT SAK, Novriadi menjelaskan, bahwa lokasi pertambangan tersebut tidak berada di wilayah konsesi PT SAK. Namun, itu berada pada lahan masyarakat. “Saya bisa pastikan bahwa itu bukan berada dalam wilayah Konsesi PT SAK, namun milik masyarakat, dan itu pertambangan sudah lama, dan sudah tidak beroperasi lagi,” ungkapnya. Lebih lanjut, Wali Nagari Muaro Sopan, Andri Ogi memaparkan, bahwa lokasi bekas tambang tersebut memang tidak masuk wilayah kelola PT Sumbar Andalas Kencana, namun kedua lokasi tersebut masuk ke dalam tanah milik masyarakat.

“Memang dulu pernah ada dua kali pengolahan, yang pertama adalah milik warga nagari Muaro Sopan, dan yang kedua berada di wilayah Nagari Batu Rijal,” tutupnya. (Red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version