Close Menu
galanggang.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    IPR dan WPR, Melegalkan Jalan Menuju Kuburan Ekologis

    27 Mei 2026

    Bantuan Pemerintah Datang, Gerakan Literasi Sumbar Kian Menyala

    27 Mei 2026

    Tatap Zona I DCL 2026, Tim Nagari Banai Bidik Tiket Lolos 16 Besar

    23 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • IPR dan WPR, Melegalkan Jalan Menuju Kuburan Ekologis
    • Bantuan Pemerintah Datang, Gerakan Literasi Sumbar Kian Menyala
    • Tatap Zona I DCL 2026, Tim Nagari Banai Bidik Tiket Lolos 16 Besar
    • Sasar Pelosok, OJK Jambi Gandeng Pramuka Lawan Judol dan Pinjol Ilegal
    • Kapolres Dharmasraya Dorong Ekonomi Warga Sipangkur Lewat KUR Rp25 Juta
    • Sinergi Polres Dharmasraya-Pasbar Ringkus Predator Anak Berkedok Ayah Tiri
    • SSB Lubuak Buno Dharmasraya U-11 Gugur di Delapan Besar Festival Bola Putra Lintas Bungo
    • HMI Dharmasraya Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Isu Perampasan Tanah Adat Papua
    Facebook X (Twitter) Instagram
    galanggang.id
    Subscribe
    Rabu, Mei 27
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik

      Fraksi PKB Sampaikan Enam Poin Pandangan atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD Dharmasraya 2026

      20 November 2025

      Kinerja Cindy Monica Berbuah Manis, Renovasi Bendungan Lubuk Sikoci Jadi Angin Segar Bagi Petani Ikan

      19 September 2025

      Akademisi Dodi Widia Nanda Meminta Bupati dan DPRD Meninjau Kembali Perda CSR Dharmasraya

      12 September 2025

      Labeli Pemberitaan “Disinformasi”, Pemkab Dharmasraya Dikritik Mantan Direktur LBH Pers

      7 September 2025

      DPRD Dharmasraya Bantah Tuduhan Pembahasan APBD Tak Sesuai Aturan, Sebut Hanya Masalah Teknis Komunikasi

      27 Agustus 2025
    • Hukum Kriminal
    • Olahraga
    • Budaya
      • Pendidikan
      • Sastra
      • Wisata
    • Opini
    • Kesehatan
    • Viral
    galanggang.id
    Beranda » IPR dan WPR, Melegalkan Jalan Menuju Kuburan Ekologis
    Opini

    IPR dan WPR, Melegalkan Jalan Menuju Kuburan Ekologis

    redaksi galanggangBy redaksi galanggang27 Mei 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Threads Copy Link

    Oleh: Yutiswandi(Wartawan Haluan)

    Sembilan nyawa melayang di lubang tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung. Mereka tertimbun longsor di tanah yang selama ini dikoyak tanpa belas kasihan. Tragisnya, di tengah duka yang belum reda, narasi yang kembali diangkat justru soal legalisasi tambang rakyat melalui skema IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). Seolah-olah persoalan utama dari tambang rakyat hanyalah “tidak adanya izin”.

    Padahal, masalah sesungguhnya jauh lebih dalam. Kerakusan eksploitasi alam yang dibungkus kemiskinan, dibiarkan oleh negara, lalu kini hendak diberi stempel legalitas.

    Kunjungan Mahyeldi Ansharullah ke lokasi tambang emas ilegal di Sijunjung pasca tragedi sembilan penambang tewas memperlihatkan arah pikir pemerintah hari ini. Di hadapan para penambang, gubernur meminta masyarakat segera mengurus WPR dan IPR agar aktivitas tambang bisa “berjalan sesuai aturan”.

    Kalimat itu terdengar normatif. Namun jika dibaca lebih dalam, negara sebenarnya sedang mengirim pesan berbahaya. “Tambang tetap boleh berjalan, asalkan ada izin” .

    Di sinilah letak masalah besar kita. Sebab, kerusakan ekologis tidak pernah peduli apakah alat berat itu bekerja dengan izin atau tanpa izin. Sungai yang keruh tidak membedakan mana excavator legal dan mana yang ilegal. Hutan yang gundul tidak pernah bertanya apakah pelakunya memegang IPR atau PETI. Longsor tetap membunuh. Air tetap tercemar. Sawah tetap rusak. Sementara masyarakat adat tetap kehilangan ruang hidupnya.

    Legalitas sejatinya bukan jaminan keselamatan ekologis. Kita sudah terlalu sering tertipu oleh logika administrasi semacam ini. Negara seakan percaya bahwa ketika tambang rakyat diberi izin, maka seluruh persoalan selesai. Padahal pengalaman di banyak daerah menunjukkan hal sebaliknya.

    Lihat saja bagaimana kawasan tambang rakyat di berbagai daerah berubah menjadi lanskap bulan yang tandus. Di Kalimantan, lubang tambang rakyat meninggalkan kubangan maut bagi anak-anak. Di Sulawesi, sungai-sungai berubah coklat pekat akibat sedimentasi dan merkuri.Di Sumatera Barat sendiri, daftar bencananya terus bertambah panjang.

    Tragedi Sijunjung bukan yang pertama. Di Kabupaten Solok, Solok Selatan hingga Pasaman, aktivitas PETI telah lama menjadi ancaman nyata bagi keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan. Bantaran sungai rusak, bukit-bukit dibelah, hutan dibuka secara brutal demi mengejar emas yang perlahan berubah menjadi kutukan.

    Kita masih ingat banjir bandang dan galodo yang menghantam Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Bentangan hutan Bukit Barisan yang selama ini menjadi penyangga dan hulu dari banyak aliran sungai di beberapa daerah, justru menjadi sumber bencana yang menghantui kehidupan masyarakat di sekitarnya. Banjir bandang membawa hanyut ribuan kubik kayu gelondongan sebagai bukti kerusakan hutan di kawasan hulu.

    Bencana di kawasan Marapi yang menyeret material vulkanik bercampur kayu-kayu hutan memperlihatkan satu fakta penting. Alam kita sudah terlalu rapuh. Hutan-hutan penyangga di hulu banyak yang rusak akibat pembukaan lahan, tambang liar, dan pembiaran bertahun-tahun.

    Di Kabupaten Pesisir Selatan, banjir besar berulang kali merendam permukiman dan memutus akses jalan akibat kerusakan kawasan hulu. Di Solok Selatan, aktivitas tambang emas ilegal di aliran sungai telah lama dikeluhkan warga karena mencemari air dan merusak lahan pertanian.

    Sementara di Pasaman Barat, pembukaan kawasan hutan untuk berbagai kepentingan ekstraktif mempercepat degradasi daerah tangkapan air.Akibatnya, setiap hujan deras kini tidak lagi sekadar membawa air. Ia membawa lumpur, batu, kayu, bahkan kematian.Ironisnya, di tengah situasi itu, solusi yang ditawarkan negara justru memperluas ruang legal bagi aktivitas tambang rakyat.

    Pertanyaannya sederhana, apakah semua kerusakan itu akan hilang hanya karena negara menerbitkan IPR? Tidak.!!

    Justru legalisasi sering kali menjadi pintu masuk industrialisasi tambang skala liar. Ketika satu wilayah ditetapkan sebagai WPR, maka negara sebenarnya sedang membuka ruang eksploitasi baru secara massif.

    Penambang akan berdatangan. Investor lokal bermain di belakang layar. Alat berat masuk secara perlahan. Dan akhirnya, tambang rakyat hanya menjadi nama lain dari kapitalisme ekstraktif berskala kecil yang tidak terkendali.Ironisnya, narasi “tambang rakyat” sering dipakai untuk menyentuh sisi emosional publik. Seolah-olah menolak tambang sama dengan menolak rakyat kecil mencari makan.

    Padahal pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa rakyat kecil hanya diberi pilihan menggali bumi demi bertahan hidup? Mengapa negara gagal menghadirkan sektor ekonomi yang lebih berkelanjutan? Mengapa kawasan yang kaya sumber daya justru melahirkan masyarakat yang menggantungkan hidup pada pekerjaan paling berisiko?

    Tambang rakyat lahir bukan semata karena emas ada di dalam tanah, tetapi karena kemiskinan dipelihara di atas permukaan.Karena itu, solusi sesungguhnya bukanlah memperbanyak IPR dan memperluas WPR.

    Solusinya adalah membangun ekonomi alternatif yang tidak menghancurkan alam dan tidak mempertaruhkan nyawa rakyat, pertanian berkelanjutan, pariwisata berbasis lingkungan, pengelolaan hutan rakyat, hingga pemberdayaan ekonomi desa yang berpijak pada kelestarian alam.

    Sebab, jika orientasi pemerintah hanya sebatas “melegalkan”, maka kita sedang menyiapkan bencana ekologis yang lebih besar di masa depan.

    Hari ini sembilan orang meninggal di Sijunjung. Besok mungkin sungai-sungai besar Sumatera Barat yang mati perlahan. Sawah kehilangan sumber air. Banjir bandang menjadi lebih sering. Sedangkan generasi mendatang, mereka hanya mewarisi lubang-lubang tambang, air beracun, serta hutan yang tinggal cerita.

    Hari ini kita mungkin masih melihat antrean solar di SPBU “hanya” beberapa kilometer dengan alasan pasokan yang belum memadai. Besok-besok, antrean itu bisa menjadi lebih parah. Kebutuhan solar di wilayah tambang akan meningkat seiring meluasnya aktivitas pertambangan akibat legalisasi. Pada akhirnya, masyarakat kecil juga yang harus berebut energi dengan alat-alat berat pengeruk bumi.

    Kita harus berhenti melihat alam sebagai objek eksploitasi tanpa batas. Sebab ketika negara mulai sibuk mengatur izin untuk menghancurkan bumi, maka sesungguhnya negara sedang kehilangan imajinasi tentang masa depan.

    Percayalah, sejarah selalu menunjukkan bahwa setiap peradaban yang gagal menghormati alam, pada akhirnya akan dikuburkan oleh kerakusannya sendiri.

    Alam Ekologis IPR Pertambangan WPR
    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Copy Link
    redaksi galanggang

    Related Posts

    Bantuan Pemerintah Datang, Gerakan Literasi Sumbar Kian Menyala

    27 Mei 2026

    Menutup Program Studi, Menerka Arah Baru Pembangunan dan Pendidikan Indonesia

    1 Mei 2026

    Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Annisa Suci Ramadhani; Membangun Fondasi Dharmasraya Sejahtera Merata

    19 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Mantan Ketua Himatedha dan Presma BEM KM Nyatakan SikapDukung Paslon Nomor Urut 2, Gibran-Fiona

    11 Desember 20251,452 Views

    Tambang Emas Ilegal Menjamur di Koto Balai Dharmasraya, Masyarakat Berharap APH Turun Tangan

    4 Agustus 2025371 Views

    Erosi Literasi Kritis Di Era Digital: Mengapa Kemampuan Memilah Informasi Semakin Melemah?

    30 Desember 2025207 Views

    Liga IPPGM ke-XIV Segera Bergulir, Bursa Transfer Pemain Bintang Panas!

    29 Juli 2025205 Views
    Don't Miss

    IPR dan WPR, Melegalkan Jalan Menuju Kuburan Ekologis

    By redaksi galanggang27 Mei 20260

    Oleh: Yutiswandi(Wartawan Haluan) Sembilan nyawa melayang di lubang tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung. Mereka…

    Bantuan Pemerintah Datang, Gerakan Literasi Sumbar Kian Menyala

    27 Mei 2026

    Tatap Zona I DCL 2026, Tim Nagari Banai Bidik Tiket Lolos 16 Besar

    23 Mei 2026

    Sasar Pelosok, OJK Jambi Gandeng Pramuka Lawan Judol dan Pinjol Ilegal

    19 Mei 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Don't Miss

    IPR dan WPR, Melegalkan Jalan Menuju Kuburan Ekologis

    By redaksi galanggang27 Mei 20260

    Oleh: Yutiswandi(Wartawan Haluan) Sembilan nyawa melayang di lubang tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung. Mereka…

    Bantuan Pemerintah Datang, Gerakan Literasi Sumbar Kian Menyala

    27 Mei 2026

    Tatap Zona I DCL 2026, Tim Nagari Banai Bidik Tiket Lolos 16 Besar

    23 Mei 2026

    Sasar Pelosok, OJK Jambi Gandeng Pramuka Lawan Judol dan Pinjol Ilegal

    19 Mei 2026
    Our Picks

    IPR dan WPR, Melegalkan Jalan Menuju Kuburan Ekologis

    27 Mei 2026

    Bantuan Pemerintah Datang, Gerakan Literasi Sumbar Kian Menyala

    27 Mei 2026

    Tatap Zona I DCL 2026, Tim Nagari Banai Bidik Tiket Lolos 16 Besar

    23 Mei 2026

    Sasar Pelosok, OJK Jambi Gandeng Pramuka Lawan Judol dan Pinjol Ilegal

    19 Mei 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp Threads
    • Tentang Kami
    • Iklan dan Kerja Sama
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 Portal Berita galanggang.id.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.