
Pulau Punjung, galanggang.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) Polres Dharmasraya meringkus seorang pria berinisial RR (35) atas dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja. RR ditangkap di Jorong Kubang Gajah Nagari IV Koto Pulau Punjung pada Kamis (23/4/2026) dini hari pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut ditengarai seseorang memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti laporan jajaran Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja yang disembunyikan dalam saku celana yang ia kenakan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azamu Suharil dalam keterangan tertulis yang diterima Galanggang pada Sabtu (25/4/2026).
Proses penggeledahan disaksikan Kepala Jorong Pulau Punjung Parid Wahyudi dan Zapin Agustian, masyarakat setempat. Di hadapan petugas dan saksi yang mendampingi proses penggeledahan, RR mengakui barang haram tersebut miliknya. Barang bukti di antaranya selembar kertas putih berisi daun diduga narkotika jenis ganja dan tujuh lembar kertas linting.

Saat ini RR dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya. Kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk bahan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait jaringan di mana ganja tersebut didapat. (red)