Dishub dan Satpol PP Dharmasraya mengecek portal pembatas jalan operasional yang digunakan oleh PT Bukit Raya Mudisa/Foto: Ist

Dharmasraya, Galanggang.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menemukan salah satu portal pembatas jalan operasional yang digunakan oleh PT Bukit Raya Mudisa (BRM) dalam kondisi rusak pada Kamis (6/11/2025).

Portal tersebut sebelumnya dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Dharmasraya pada Jumat (25/6/2025) sebagai langkah pengendalian terhadap kendaraan over load yang kerap melintasi jalan milik Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Catur Ebyandri Mushendra, mengatakan salah satu tiang portal tersebut diketahui telah lepas dari tanah dan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

“Ini kita temukan pada hari Kamis (6/11/2025),” ujarya, Senin (10/11/2025).

Ia menambahkan, keterangan sejumlah saksi mata, kerusakan diduga disebabkan oleh kendaraan berat jenis truk tronton yang mencoba melintasi portal tersebut. Diduga, bagian badan kendaraan tersangkut pada struktur portal, namun pengemudi tetap memaksakan diri untuk melintas, sehingga menyebabkan kerusakan pada fasilitas milik pemerintah daerah tersebut.

Terkait hal ini, kata Catur, Dinas Perhubungan Dharmasraya telah melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan yang diduga bertanggung jawab. Dalam surat tersebut, Dishub menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori perusakan barang milik pemerintah atau negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1), (3), dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Sebagai bukti pendukung, Dishub turut melampirkan foto dan video kejadian. Namun, melalui surat balasan, pihak perusahaan membantah keterlibatan mereka dalam insiden tersebut,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dijadwalkan akan menggelar rapat terbatas dua hari mendatang (lusa) untuk membahas persoalan ini secara menyeluruh. Pemkab berharap pihak perusahaan dapat memahami duduk persoalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat kerja sama antara dunia usaha dan pemerintah daerah.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Dharmasraya dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan infrastruktur daerah, serta menjalin komunikasi yang baik untuk mendukung kepedulian terhadap kondisi wilayah,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Sementara itu, Public Relations Officer PT BRM, Efragil Simosir, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa yang merusak portal tersebut.

“Pada intinya, kami tidak tahu siapa yang merusak portalnya. Kami mendapat informasi bahwa kemungkinan portal itu rusak pada 6 November lalu,” ujarnya.

“Sejauh ini kami selalu menghormati aturan yang telah dibuat Pemkab, termasuk pemasangan portal. Kami tidak pernah melanggarnya,” tambah Efragil.

Pemkab Dharmasraya berharap insiden ini dapat segera diselesaikan secara baik, dengan mengedepankan komunikasi yang terbuka dan solutif dari semua pihak. (Red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version